Home » , , , » Tanggapan Mendikbud Soal Gelar Profesor Rhoma Irama

Tanggapan Mendikbud Soal Gelar Profesor Rhoma Irama

gambar: google

Jakarta - Mendikbud M Nuh angkat bicara soal baliho 'Prof Rhoma Irama' yang sempat dipasang di Jl Tanjung Barat Raya, Jakarta Selatan. Jika gelar itu ternyata tak bisa dibuktikan, maka tak boleh dipasang di depan nama. Jika tetap dipasang, maka ada sanksi yang menanti.

"Iya ada sanksinya, coba dibaca di UU Sisdiknas. Cuma saya lupa nggak ingat isinya," kata M Nuh kepada wartawan di sela-sela sosialisasi Beasiswa Bidik Misi di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Nuh menerangkan, di Indonesia, ada aturan yang jelas soal gelar profesor. Pertama, seorang yang laik diberi gelar profesor haruslah doktor. Kedua, institusi pemberi gelar harus jelas. Ketiga, seorang guru besar sebelum menyandang gelarnya harus menyampaikan karyanya baik penelitian atau lainnya yang akan dinilai oleh Dikbud.

"Nah dari situlah baru dinilai apakah seseorang layak dapat guru besar atau tidak. Dan itu saya yang teken sendiri. Dan itu kalau di Indonesia," ujar Nuh.

Jika gelar itu didapat dari lembaga luar negeri, seperti yang diperoleh oleh Rhoma dari American University of Hawaii, Nuh mengatakan perlu ada verifikasi dari Kemendikbud.

"Harus ada namanya penyetaraan. Kita lihat institusinya apakah itu sudah terakreditasi, lalu kurikulumnya. Baru kalau sudah memenuhi syarat, kita tetapkan kalau itu setara," papar Nuh.

Jadi bagaimana dengan gelar Rhoma, Pak?

"Saya tidak tahu, yang pasti lazimnya dia ngajar, dia S3. Itu aturan umum di mana-mana untuk guru besar. Dia punya karya tulis, punya research. Saya nggak tahu apakah karya musik itu sudah bisa dijadikan karya akademik. Tapi yang jelas di Indonesia tidak bisa serta merta seperti itu," jawab Nuh.


sumber: detik.com

0 comments:

Posting Komentar